Sudah tahu kan batas waktu lapor Wajib Pajak Orang Pribadi untuk masa Pajak 2014 adalah 31 Maret 2015? #NRD2Share pic.twitter.com/lfy4PlTHtf
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Sebagai warga negara Indonesia, membayar pajak adalah suatu kewajiban, karena itu hari ini gw mau cerita sedikit deh soal pajak #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Agenda ini merupakan amanat dari UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan) yg harus dilaksanakan oleh seluruh Wajib Pajak #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
SPT Tahunan PPh merupakan media/alat untuk melaporkan penghasilan #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Termasuk penghasilan yg bukan objek pajak, harta dan kewajiban, pajak yang disetor sendiri dan/atau dipotong/dipungut pihak lain #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Sehingga SPT Tahunan, secara hakikat, adalah surat pernyataan pribadi Wajib Pajak kepada negara #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Termasuk penghasilan yg bukan objek pajak, harta dan kewajiban, pajak yang disetor sendiri dan/atau dipotong/dipungut pihak lain #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Sehingga SPT Tahunan, secara hakikat, adalah surat pernyataan pribadi Wajib Pajak kepada negara #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Untuk formulir SPT Tahunan PPh, ada 3 jenis, yaitu: #NRD2Share pic.twitter.com/ICfqiuvzcE
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
1770: Digunakan untuk penghasilan dari usaha/ pekerjaan bebas (Dokter, Pengacara, Notaris, dll) sesuai dgn Ketentuan Perpajakan #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
1770S : Digunakan bagi yg mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan bebas dgn jumlah penghasilan bruto lebih dari 60jt setahun #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
1770SS: Digunakan bagi yg mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan bebas dgn jmlh penghasilan bruto tdk lebih dr 60jt setahun #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Nah untuk yang tahun lalu masih aktif di kantor lama boleh diminta form 1721 A1 (bukti potong pajak) dari Kantor lama #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Nanti akan digabung dengan 1721 A1 dari kantor yang sekarang sebelum mengisi form 1770SS/1770S #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Perlu digabung untuk mengetahui apakah ada kekurangan bayar. Karena jika ada, kekurangan tersebut harus dibayarkan #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Kurang bayar biasanya terjadi kalau punya 2 pekerjaan atau pindah kerja. #NRD2Share pic.twitter.com/udIdFXqQpa
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Lalu, gimana untuk kalian yg sering kerjasama dgn perusahaan sebagai pemberi jasa (third party/freelance) #NRD2Share pic.twitter.com/TQ78vOAzx8
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
berikut ini perhitungan tarif untuk PPh ps 21 untuk "third party/freelancer " #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Jika Memiliki NPWP Tarif 2.5% dan Jika Tidak memiliki NPWP Tarif 3% #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Mungkin kalian sering bertanya "Kenapa sih harus membayar pajak?" #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Karena, menurut Peraturan Pajak Ps 1 UU no.28 th 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015
Pajak merupakan Kontribusi Wajib kepada Negara yg terutang oleh Orang Pribadi/Badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang undang #NRD2Share
— Johanes W Edward (@ablews) March 26, 2015